Berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang yang dalam pasal 252 menyatakan pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, berakibat kewenangan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam melakukan asistensi dan supervisi terkait peta rencana tata ruang hanya menerbitkan rekomendasi peta dasar (Informasi Geospasial Dasar / IGD).
Oleh karena itu, segala bentuk asistensi dan supervisi untuk semua rangkaian dataset Peta Rencana Tata Ruang akan dikembalikan kepada:
- Asistensi data geospasial (DG) sumber data (citra satelit / foto udara) dan peta dasar kepada Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) BIG, terkait "Peta Dasar Lainnya" jika RBI belum tersedia, dan pembaruan peta dasar.
- Asistensi peta tematik, peta rencana tata ruang, dan penyajian serta simbolisasi peta rencana tata ruang kepada Kementerian ATR/BPN.
Kontak terkait hal ini:
- Pusat PPRT BIG (asistensirdtr.pprt@gmail.com) untuk informasi asistensi sumber data dan peta dasar.
- Studio Peta, Kementerian ATR/BPN untuk asistensi peta tematik, peta rencana tata ruang, serta penyajian peta.
- Pusat PTRA BIG (021-8764613) untuk informasi umum terkait perubahan ini.
Status Capaian Asistensi Peta RTR dan Dashboard dengan informasi data sampai dengan Februari 2021 tetap dapat diakses.
— Terima Kasih.